Tampang RAP Cewek 27 Tahun Penipu 242 Calon Jamaah Umrah, Bawa Kabur Rp 2 M dan Ngontrak di Bali
Seorang perempuan muda berinisial RAP (27) ditangkap polisi di Bali. RAP ditangkap karena perannya sebagai pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang perempuan muda berinisial RAP (27) ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 10 November 2022.
RAP ditangkap karena perannya sebagai pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah.
Akibat perbuatan RAP, sebanyak 242 calon jamaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci, padahal mereka sudah menyetor.
Uang yang dibawa kabur RAP senilai Rp 2,23 miliar hasil pembayaran.
"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Senin (2/1/2023).
Para calon jamaah umrah sebelumnya juga telah memesan tiket kepada salah satu travel agent yang turut menjadi korban penipuan RAP.
Travel agent itu adalah PT CTM.
PT CTM mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umrah SR sebanyak 146 pax dan agen G sebanyak 27 pax.
Setelah penangkapan tersebut, RAP pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.
"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," kata AKBP Petrus Silalahi.
Sebelum penangkapan ini, ternyata RAP melarikan diri ke Bali untuk dengan membawa serta 7 orang anggota keluarganya.
Sejak 27 Oktober 2022 RAP dan keluarganya menetap di Pulau Dewata dengan cara mengontrak sebuah rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp 45 juta di Jl Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Masih Ingat Nursanti Eks Cabup Sinjai Viral Dijemput Polisi? Divonis 31 Bulan Penjara Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Siapa Resbobb dan Bigmo? Dua Konten Kreator Dilaporkan Azizah Istri Pratama Arhan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Calon Polisi di Jeneponto Ditipu Rp750 Juta, Terduga Calo Berstatus ASN |
![]() |
---|
52 Jamaah di Makassar Gagal Berangkat Umrah, Diduga Korban Travel 'Nakal' |
![]() |
---|
Tawarkan Motor Rp12 Juta, Mobil Rp50 Juta, Akun Palsu Wabup Maros Nyaris Rugikan Warga Rp4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.