Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minat Warga Ujung Pandang Daftar PPS Minim, Endang: Mereka Punya Karakteristik Khusus

Dari 153 kelurahan di Kota Makassar, masih ada 16 kelurahan belum memenuhi syarat dua kali kebutuhan yakni minimal enam pendaftar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Endang Sari. Diketahui sebanyak 16 kelurahan di Kota Makassar belum memenuhi syarat dua kali kebutuhan panitia pemungutan suara (PPS). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar telah memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak dua kali.

Hal tersebut dilakukan karena peminat untuk daftar PPS di beberapa kelurahan sangat minim.

Dari 153 kelurahan di Kota Makassar, masih ada 16 kelurahan belum memenuhi syarat dua kali kebutuhan yakni minimal enam pendaftar.

Terbanyak ada di Kecamatan Ujung Pandang.

Dari sepuluh kelurahan di kecamatan tersebut, baru satu memenuhi syarat dua kali kebutuhan.

Sembilan kelurahan masih mengalami perpanjangan. Setelah diperpanjang selama tiga hari, masih saja belum memenuhi syarat.

Sehingga KPU Makassar kembali memperpanjang pendaftaran PPS sembilan kelurahan di Kecamatan Ujung Pandang bersama tujuh kelurahan di kecamatan lain.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengakui masyarakat untuk jadi PPS di Kecamatan Ujung Pandang sangat minim.

Hal tersebut karena masyarakat kecamatan tersebut memiliki karakteristik khusus. 

Berbeda dengan masyarakat di kecamatan lain.

"Kecamatan Ujung Pandang memiliki karakteristik khusus. Kecamatan itu daerah pusat pemerintahan dan pusat bisnis Makassar, jadi agak terkendala pada jumlah pendaftar," kata Endang kepada Tribun-Timur.com, Selasa (3/1/2023).

"Sehingga beberapa masih belum memenuhi dua kali kebutuhan," Endang menambahkan.

Sebelumnya pendaftaran PPS berakhir pada 30 Desember 2022. Kemudian diperpanjang hingga 2 Januari 2023.

Namun masih ada kelurahan belum memenuhi syarat, sehingga KPU Makassar memperpanjang lagi hingga 5 Januari 2023.

"Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua," katanya.

Endang menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran PPS dilakukan berdasarkan pedoman teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022.

Pada point c pedoman tersebut, kata Endang, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

"KPU kabupaten dan kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang 1 kali jumlah kebutuhan PPS," kata Endang.

Berikut 16 kelurahan di Kota Makassar mengalami perpanjangan pendaftaran PPS kedua kali.

Kecamatan Mariso
1. Kelurahan Kunjung Mae: 4 orang (laki-laki semua)


Kecamatan Mamajang
2. Kelurahan Bonto Lebang: 3 orang (2 laki-laki, 1 perempuan)


Kecamatan Ujung Pandang
1. Kelurahan Maloku: 3 orang (perempuan semua)
2. Kelurahan Mangkura: 1 orang (laki-laki)
3. Kelurahan Pisang Selatan: 3 orang (perempuan semua)
4. Kelurahan Baru: 4 orang (1 laki-laki, 3 perempuan)
5. Kelurahan Bulogading: 5 orang (1 laki-laki, 4 perempuan)
6. Kelurahan Lae-lae: 3 orang (perempuan semua)
7. Kelurahan Losari: 3 orang (1 laki-laki, 2 perempuan)
8. Kelurahan Sawerigading: 4 orang (2 laki-laki, 2 perempuan)
9. Kelurahan Lajangiru: 5 orang (perempuan semua)


Kecamatan Wajo
1. Kelurahan Butung: 4 orang (3 laki-laki, 1 perempuan)
2. Kelurahan Ende: 4 orang (3 laki-laki, 1 perempuan)


Kecamatan Bontoala
1. Kelurahan Parang Layang: 4 orang (2 laki-laki, 2 perempuan)
2. Kelurahan Tompo Balang: 4 orang (3 laki-laki, 1 perempuan)


Kecamatan Ujung Tanah
1. Kelurahan Totaka: 4 orang (1 laki-laki, 3 perempuan). (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved