Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Strategi Baru Ferdy Sambo Agar Hukumannya Diringankan Meski Terbukti Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di PN Jakarta Selatan.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka. 

Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.

Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.

Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.

Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved