Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Strategi Baru Ferdy Sambo Agar Hukumannya Diringankan Meski Terbukti Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di PN Jakarta Selatan.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka. 

Sedangkan FS ada penyertaan dan yang keempat salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

Punya Sembilan Bukti

Sebanyak sembilan barang bukti akan dibawa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).

Kesembilan barang bukti yang akan dibawa dapat meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sembilan alat bukti yang dimaksud terdiri dari foto, video hingga dokumen.

Alat bukti tersebut diklaim mampu meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

"Ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri.

Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.

Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved