Polisi Tembak Polisi
Strategi Baru Ferdy Sambo Agar Hukumannya Diringankan Meski Terbukti Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di PN Jakarta Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka.
Mereka melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Jessica Kumala Wongso adalah tersangka kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, salah satu alasan melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
Pihaknya mengajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian
Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.
Ia juga menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.
Sementara Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, bukti itu malah menjadi blunder bagi pihak Ferdy Sambo.
Sebab menurut dia, pada kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa tetap dihukum 20 tahun penjara meski motifnya tidak terbukti di persidangan.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.
"Pertama yaitu subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jessica adalah orang sipil yang tidak punya kekuasaan, relasi kuasa yang ada dalam dirinya dan tidak punya jabatan apapun terkait dengan itu," kata Jamin Ginting dilansir dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Hal itu jelas sangat berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang penegak hukum.
Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.
Kedua, dalam kasus Jessica pasal 340 itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi.
Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.