Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar

Catatan Akhir Tahun LBH Makassar: Pendampingan Kasus Pidana Didominasi Kesusilaan

47 dari 165 pendampingan perkara pidana yang ditangani LBH Makassar selama 2022 adalah tindak pidana kesusilaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
LBH Makassar
Pendamping LBH Makassar terhadap aduan perempuan. Sebanyak 47 dari 165 pendampingan perkara pidana yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selama 2022 adalah tindak pidana kesusilaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 47 dari 165 pendampingan perkara pidana yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selama 2022 adalah tindak pidana kesusilaan.

Angka itu dipaparkan dalam rilis catatan akhir tahun di kantor LBH Makassar, Jl Pelita, Makassar, Jumat (30/12/2022) sore.

"Untuk Jenis kasus pidana, kejahatan terhadap kesusilaan menempati posisi yang tertinggi sebanyak 47 kasus," kata Ketua LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya ke Tribun-Timur.com, umat (30/12/2022).

Dari 165 perkara pidana yang didampingi itu, lanjut Haedir, penganiayaan menempati urutan kedua dengan jumlah 25 kasus.

"Selebihnya merupakan kasus KDRT, Anak Berhadapan dengan Hukum Penghinaan, dan lain-lain," ujarnya.

Di sisi lain, LBH Makassar juga menerima aduan 59 aduan kekerasan seksual dengan sejumlah bentuk kekerasan berbeda.

Dalam pengaduannya korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.

"Terdapat tujuh kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) sebagai dampak dari pemerkosaan ataupun gang rape, hingga eksploitasi seksual," ungkap Haedir.

"Terdapat pula sembilan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang disertai pemerasan di dua kasus," sambungnya 

Selain perempuan dan anak, tercatat pula satu kasus dengan korban minoritas gender serta satu kasus dengan korban laki-laki.

Baca juga: LBH Makassar Kecam Perbuatan Asusila Dua Guru SD ke Siswa Laki-laki di Bone

Baca juga: Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, LBH Makassar Kutuk Pernyataan Bupati Enrekang

"Hal ini menegaskan bahwa meskipun angka kekerasan seksual didominasi perempuan sebagai korban, siapapun tetap dapat menjadi korban termasuk laki-laki," tuturnya.

Selain pidana, LBH Makassar juga memberikan pendampingan perkara terhadap 82 kasus perdata dan tiga kasus berjenis Tata Usaha negara.

Untuk jenis kasus Perdata itu, sebanyak 32 kasus merupakan kasus Pertanahan dan Perumahan.

Kemudian 19 kasus perceraian dan 10 kasus merupakan kasus hubungan industrial.

"Selebihnya merupakan kasus Hutang Piutang, waris, Perbuatan Melawan Hukum dan Sengketa Konsumen," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved