Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berani Lawan Jokowi dan Kapolri, Target Tergugat I dan II Dihukum

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata tak terima dipecat dari kepolisian.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo dan Presiden Jokowi. Ferdy Sambo gugat Kapolri dan Jokowi. Gugatan Sambo sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

TRIBUN-TImUR.COM - Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini harus berurusan dengan hukum setelah digugat Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata tak terima dipecat dari kepolisian.

Sambo melawan lantaran menilai pemecatan dirinya seharusnya tak dilakukan Jokowi dan Kapolri.

Gugatan Sambo sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Pemecatan tersebut diputuskan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

 Adapun dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved