Roy Suryo
Kasus Jerat Roy Suryo Hingga Divonis Sembilan Bulan Penjara, Dulu Jabat Menpora era SBY
Roy Suryo, divonis sembilan bulan penjara kasus penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo, divonis sembilan bulan penjara.
Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara kasus penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.
Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Roy Suryo Sakit Apa? Pekan Lalu Naik Kursi Roda, Kini Pakai Penyangga Leher Medis
Hukuman Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis 9 bulan penjara setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan penasehat hukum Roy Suryo masih pikir-pikir.
Kasus Jerat Roy Suryo
Eks Menteri Susilo Bambang Yudhoyono dijerat kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Denny Siregar Tertawa Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi: Semoga Gak Ada Like2 ke Akun. . .