Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Rokok

Tak Hanya Harga Naik, Ini Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok per Batang Mulai 1 Januari 2023

Pemerintah melarang pengecer menjual rokok batangan mulai Januari 2023 berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Harga rokok akan naik lagi di 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan melarang menjual rokok per batang Januari 2023.

Larangan menjual rokok per batang berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).

Tak hanya itu, harga rokok 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan dibanding tahun ini.

Hal itu berdasarkan kenaikan tarif cukai dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.

Baca juga: Jokowi Larang Jual Rokok Batangan atau Eceran, Daftar Harga Rokok Terbaru di 2023 Semua Merek

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Pemerintah juga akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

Harga eceran rokok Januari 2023

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved