Jokowi Larang Jual Rokok Batangan atau Eceran, Daftar Harga Rokok Terbaru di 2023 Semua Merek
Rokok Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membuat larangan penjualan rokok batangan atau rokok eceran.
Dari merek antara lain, Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76, dan Lucky Strike.
Ke depannya, perokok hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.
Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.
Berikut rincian perubahan aturannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).