Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Kapan Hari Raya Idulfitri?
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar libur dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Tiga menteri yang bertandatangan yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
SKB 3 Menteri disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenag.go.id.
Baca juga: Libur Natal, Okupansi MaxOne Hotel & Resort Makassar Capai 100 Persen
Total hari libur nasional tahun 2023 ada 16 hari, sementara jatah cuti bersama sebanyak 8 hari.
Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri, Ditetapkan 8 Hari
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita