Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Naik 10 Persen dan Vape 15 di 2023, Lebih Rp2.000 Per Batang
Dalam artikel juga terdapat harga terbaru rokok Marlboro, Sampoerna, Gudang Garam dan Djarum Super.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Para perokok harus siap-siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok saat tahun 2023.
Dalam artikel juga terdapat harga terbaru rokok Marlboro, Sampoerna, Gudang Garam dan Djarum Super.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).
Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.
Lantas, berapa harga eceran rokok mulai Januari 2023?
Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.
Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/harga-rokok-akan-naik-lagi-di-2023-Marlboro.jpg)