Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Barru

Dalam Setahun DPRD Barru Selesaikan 7 Perda

Sepanjang 2022 ini, ada lima Perda yang merupakan usulan dari eksekutif dan dua Perda dari legislatif.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kantor DPRD Barru di Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu setahun DPRD Barru telah menghasilkan tujuh Peraturan daerah (Perda). 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dalam kurun waktu setahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru telah menghasilkan tujuh Peraturan daerah (Perda).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Barru Kamiluddin saat dihubungi TribunBarru.com via telepon, Senin (26/12/2022).

"Sepanjang 2022 ini, ada lima Perda yang merupakan usulan dari eksekutif dan dua Perda dari legislatif," ungkapnya.

"Sementara pada 20 Desember ini, baru ditetapkan persetujuan bersama Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," lanjutnya.

Berikut daftar Perda yang berasal dari Eksekutif.

1. Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

2. Perda Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

3. Perda Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

4. Perda Pengelolaan keuangan daerah.

5. Perda Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru.

Sementara Perda yang berasal dari Legislatif yaitu.

1. Perda Bangunan Gedung.

2. Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.(*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved