Tarik Tambang IKA Unhas
Kenapa RS Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas? Penjelasan Polisi
Polisi telah menetapkan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.
RS adalah ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang menargetkan Rekor MuRI itu.
Namun nahas, saat digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu lalu, tarik tambang itu diwarnai insiden.
Seorang peserta bernama Masyita tewas terkena hempasan tali tambang yang dikabarkan tertarik.
Rahmansyah pun menjadi tersangka oleh hasil penyidikan polisi.
Meski demikian, RS yang berstatus tersangka belum ditahan oleh Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, punya alasan belum menahan RS.
Alasannya, RS masih dinilai kooperatif oleh penyidik Reskrim.
"Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif, kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.
"Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Rahman Syah dalam kasus itu terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat kematian ibu dua anak itu.
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan RS Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas
Baca juga: Breaking News: Polisi Tetapkan RS sebagai Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas
Alasan RS ditetapkan tersangka kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka Tarik Tambang Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel, yang menewaskan satu peserta bernama Masyita (43).