Bapenda Sulsel Capai Target PAD di Hari Ibu, Kabid TSI: Pencapaian Ini Berkat Arahan Gubernur Sulsel
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak progresif adalah pajak kendaraan yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, progresif kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen. Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel.
Pajak progresif di Sulsel berbeda dengan daerah lain, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Bapenda Sulsel juga telah melalukan inovasi untuk meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, antara lain dengan membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Kedai Samsat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak namun tak bisa ke kantor samsat, dapat melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan Gopay.
Namun sebelum melakukan pembayaran, disarankan untuk mengecek jumlah tagihan pajak melalui Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di play store dan apple store.(adv\reskyamaliah).