Pernikahan Dini Bulukumba
Pernikahan Dini Siswa SMP Viral di Bulukumba, Polisi Sambangi Keluarga Mempelai, Ada Apa?
Pernikahan dini kembali terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba pada Minggu (18/12/2022).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG-Pernikahan dini kembali terlaksana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pernikahan dini kembali terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba pada Minggu (18/12/2022).
Pernikahan dini itu melibatkan berinisial AL (12) dan Putri (15).
AL adalah mempelai laki-laki berasal dari Kabupaten Bantaeng.
Sedang Putri berasal dari Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang.
Pernikahan ini diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Bulukumba pasca foto dan video beredar luas di masyarakat netizen.
Pihak perempuan tampak menggelar pesta besar, layaknya pesta umumnya masyarakat Bulukumba.
Tenda trowongan berdiri tegak, dekorasi dan aksesoris lainnya lengkap.
Al dan Putri tampak bersanding di atas pelaminan dan dhibur musik elekton.
Keduanya menyaksikan sejumlah tamu menyerahkan undangan yang disiapkan oleh keluarga mempelai di atas pelaminan.
" Keluarga mempelai perempuan di Borong Rappoa menggelar pesta besar," kata Parman tetangga kampung mempelai pengantin tersebut, Jumat (22/12/2022).
Mereka juga memotong satu ekor sapi dalam acara hajatan tersebut.
Ditemui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Irmayanti Asnawi membenarkan hajatan tersebut.
Pasca viral hajatan itu, pihak DP2KBP3A Bulukumba bersama Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah mempelai.
" Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya.
Ia menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak dibawah umur.
Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak dibawah umur.
" Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," katanya.
Pesta pernikahan itu tidak diketahui oleh pemerintah setempat, katanya.
Dampaknya kata dia, jika menikah dibawah umur karena secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.
Hal lain, masalah adaministrasi kependudukan dan pemerintahan juga sulit bagi anak yang telah menikah dibawah umur.
Termasuk administrasi buku nikah tidak dapat diterbitkan.
Meski dilarang pemerintah pernikahan itu, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
Peristiwa nikah dibawah umur bukan pertama kalinya terjadi di daerah tersebut. Pada tahun 2017 lalu, juga pernikahan dini sempat heboh di daerah pedalaman Bulukumba itu. (*)