PDAM Temukan Kejanggalan Saat Cek Meteran Perusahaan Besar
Dugaan pencurian air tersebut dideteksi pasca PDAM melakukan pemeriksaan meteran rutin tiap bulan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Untuk perusahaan yang menggunakan air bawah tanah akan dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Apakah pemakaiannya sudah seusai regulasi atau tidak.
Bagaimanapun, penggunaan air bawah tanah juga punya rambu-rambu, termasuk ada kewajiban membayar pajak didalamnya.
"Akan kami koordinasi dengan Bapenda untuk laporkan bahwa benar tidak pelaku usaha ini melakukan bor air bawah tanah dan punya izin penggunaan air karena ini diatur dalam undang-undang," tegasnya
Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) dan Pelayanan PDAM Makassar Indira Mulyasari menyampaikan, ada beberapa perusahan yang sepakat untuk bekerjasama dengan PDAM pasca adanya pendekatan persuasif.
Kedepan, PDAM akan memberlakukan pemakaian serentak untuk perusahaan besar, misalnya minimal 20 kubik penggunaan tiap bulan.
"Pemakaian PDAM untuk rumah saja dengan kategori paling rendah bisa sampai Rp200 ribu rata-ratanya, apalagi kalau hotel," sebutnya.
Hal tersebut kata dia jelas merugikan PDAM dan Pemkot Makassar, apalagi mereka sudah melakukan upaya tersebut sejak bertahun-tahun.
Seharusnya, PDAM bisa menyetor lebih banyak pendapatan jika perusahaan-perusahaan besar tersebut tidak melakukan hal-hak yang merugikan. (*)