Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2023

Info Terbaru CPNS 2023, Menpan-RB Pastikan Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 untuk Formasi Berikut

Pemerintah bakal membuka rekrutmen penerimaaan CPNS 2023. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK pada 2023.

Editor: Sakinah Sudin
dok Pemkab Landak
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Info CPNS terbaru.

Kabar gembira bagi Kamu yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang ingin mendaftar CPNS 2023.

Pemerintah bakal membuka rekrutmen penerimaaan CPNS 2023.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022). '

Formasi yang dibutuhkan bagi rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.

"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," kata Anas.

Lebih lanjut Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen ASN pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Proyeksinya sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelas Anas.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah. Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

Kriteria Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023

Seleksi CPNS 2023 dipastikan akan kembali dibuka oleh pemerintah dengan prioritas tenaga honorer.

Namun tak semua Honorer bisa langsung jadi CPNS 2023.

Berikut kriteria honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023, berlaku Syarat Umur dan masa kerja.

Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023 karena ke depan Pegawai Pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.

Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023 seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul BOCORAN Pendaftaran CPNS 2023, Dibuka Formasi untuk Jaksa, Hakim, PPPK| sscasn.bkn.go.id

1. Usia maksimal 46 tahun

2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:

- 20 tahun secara berturut-turut.

- 10-20 tahun secara berturut-turut.

- 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.

Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023

Adapun Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023 tersebut adalah:

Diprioritaskan tenaga Honorer dengan usia paling tinggi

Diprioritaskn tenaga Honorer dengan masa pengabdian paling lama

Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai Honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.

Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga Honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Persyaratan tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005.

Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

1. WNI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.

4. Tidak PNS/TNI/POLRI.

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.

7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.

2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.

3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kb dengan format pdf.

4. Scan KTP 200 kb pdf.

5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf.

6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf.

Sedangkan untuk formasi lulusan SMA sederajat, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Antara lain sebagai berikut:

1. Ijazah dan transkrip nilai.

2. Fotokopi Akta Kelahiran.

3. Sertifikat Ijazah komputer.

4. Fotokopi kartu identitas.

5. Pas foto 3 x 4.

6. CV atau daftar riwayat hidup dan surat lamaran.

Cara Daftar Akun SSCASN BKN

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved