Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Hakim Tolak Usulan Arman Hanis Soal Jadwal Sidang Terbaru Ferdy Sambo

Permintaan Arman Hanis menunda jadwal sidang Ferdy Sambo karena banyak JPU tumbang sehingga harus disuntik vitamin.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Arman Hanis meminta agar sidang Ferdy Sambo ditunda. Alasan Arman Hanis karena banyak JPU tumbang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak usulan penundaan jadwal sidang Ferdy Sambo.

Permintaan menunda jadwal sidang Ferdy Sambo disampaikan Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Sebelum persidangan berakhir, Arman Hanis tiba-tiba mengajukan interupsi dan meminta hakim menggeser jadwal persidangan.

Arman mengatakan jika dirinya sudah dilirik berkali-kali oleh jaksa.

Rupanya Kubu jaksa pun meminta majelis hakim menggeser persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengingat sejauh ini sidang dilakukan secara maraton.

Alhasil, banyak anggota JPU yang tumbang sehingga harus disuntik vitamin agar bisa tetap mengikuti persidangan.

Di sisi lain, ada anggota JPU yang merayakan Natal.

JPU pun menyambung perkataan Arman Hanis menyebut jika ia sudah kelelahan menjalani sidang yang digelar secara marathon tiap minggu ini.

"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," ucap JPU.

Menanggapi usulan Arman dan JPU, Wahyu Iman Santoso, menolak dan menegaskan sidang lanjutan akan tetap digelar pada Selasa pekan depan.

Ia beralasan bahwa asas dalam persidangan ini telah ditetapkan yaitu digelar cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," tegas Wahyu.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan 10 pekan terhitung dari 18 Oktober 2022.

Adapun sidang juga sempat mengalami pemberhentian dari 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi.

Sidang pun baru berlanjut pada 21 November 2022 hingga saat ini.

Pengakuan Terbaru Putri

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak menangkap kesalahan dari pengakuan Putri Candrawathi saat menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Pengakuan itu dinilai merusak skenario Putri yang awalnya mengaku tidak tahu ada penembakan terhadap almarhum.

Sesuai tayangan disalah satu TV nasional, Sabtu (17/12/2022), hakim menanyakan apa yang Putri lakukan saat terjadi penembakan di Duren Tiga dan jawabannya adalah menutup telinga.

Jawaban Putri yang menutup telinga justru membuat Martin SImanjuntak berkesimpulan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengetahui bakal ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Sebab jika Putri Candrawathi tidak mengetahui bakal ada penembakan di rumah Duren Tiga, tidak seharusnya ia menutup telinga, dan bisa saja menyelamatkan diri atau masuk ke dalam kamar mandi.

"Cari kolong tempat tidur, masuk ke dalam lemari, atau masuk ke kamar mandi lalu segera menelepon suami atau para ajudan untuk segera mengamankan wilayah tersebut," jelasnya.

Dengan demikian itu menegaskan bahwa Putri sudah tahu peristiwa yang terjadi dan omong kosong jika tidak tahu adanya penembakan. 

Dua hal ini membuat Martin menegaskan sangat tidak mungkin Putri Candrawati tidak mengetahui penyebab penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Kejanggalan lainnya yang ditemukan Kamaruddin Simanjuntak yaitu Putri Candrawati masih satu mobil dengan Brigadir Yousa saat menuju rumah Duren Tiga.

Padahal Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua saat di Magelang.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa mereka masih bersama-sama ke Jalan Duren Tiga padahal pelaku (pemerkosaan) yang dimaksud adalah Yosua?" beber Martin.

"Kalau saya jadi Ferdy Sambo atau Putri, saya tidak akan mau satu wilayah rumah dengan orang yang saya tuduh sebagai pelaku pemerkosaan," imbuhnya.

Pada persidangan Senin (12/12/2022), Putri Candrawati mengaku tidak tahu bahwa saat menuju rumah Duren Tiga, dirinya bersama dengan Brigadir J.

Namun, pengakuan itu dianggap janggal oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Putri tanggal 9 September 2022, dirinya dapat menjelaskan dengan detail bahwa dia bersama Brigadir Yosua dalam satu mobil hitam merek Lexus.

"Lalu pada saat saya (Putri) masuk ke mobil Lexus warna hitam nopol B 1 MAH, saya melihat sudah ada Yosua duduk di kursi samping driver. Bahkan saudara bisa menerangkan dengan detail, Yosua duduk di mana," kata JPU kepada Putri Candrawati di YouTube Kompas TV.

Namun, Putri mengatakan bahwa BAP miliknya itu berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada dirinya oleh penyidik.

"Mohon maaf, Bapak Jaksa, waktu itu disetelkan (rekaman) CCTV di Bareskrim oleh penyidik. Lalu disampaikan kepada saya untuk melihat, baru saya tahu bahwa ada di depan Yosua, ada Kuat, dan Richard," kata Putri Candrawati

"Lho, kalo CCTV kan, tidak bakal bisa menerangkan yang ada di dalam (mobil) lho," bantah jaksa.

"Karena di CCTV itu terlihat dari samping kiri, dari sebelahnya driver," jawab Putri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo dan Jaksa Minta Sidang Ditunda sampai Awal 2023, Hakim Menolak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved