Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Musnahkan 972,6463 Gram Shabu

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba Polda Sulsel ) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh Hasim Arfah
dok Ditresnarkoba Polda Sulsel
Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba Polda Sulsel ) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejari Negeri Pinrang Nomor: 263/Pen.Pid/2022/PN Pin tanggal 08 Desember 2022, pemilik shabu ini bernama Herwin Mastono Alias Kingking Bin Mastono.

Hadir langsung dalam pemusnahan ini yakni Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK SH yang didampingi Wakil Direktur AKBP Ardiansyah SIK SH dan Kasubdit 2 AKBP Apri Prasetya SSos.

Pejabat Laofor Polri Cabang Makassar, Pejabat Kajati Sulsel/Kasi Narkotika yang diawasi langsung Dari Biro Propam Polda Sulsel proses pemusnahan ini. 

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK SH, Wakil Direktur AKBP Ardiansyah SIK SH, Kasubdit 2 AKBP Apri Prasetya S Sos, Pejabat Labfor Polri Cabang Makassar, Pejabat Kajati Sulsel/Kasi Narkotika yang diawasi langsung dari Biro Propam Polda Sulsel melihat langsung pemusnahan shabu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (21/12/2022).

Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku menyalahgunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis shabu.

“Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka atas nama Herwin Mastono Alias Kingking Bin Mastono,” katanya dalam konferensi pers.

Baca juga: Pengedar Sabu Beraksi di Lego-lego CPI Makassar, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 300 Gram

Herwin Mastono melakukan menyimpan di Pekarangan Masjid Darussalam Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Dalam operasi kepolisian beberapa waktu lalu, Kepolisian mengamankan narkotika golongan satu Jenis shabu semula sebanyak satu bungkus.

“Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik berwarna hijau merk Guanyinwang dengan total berat seluruhnya netto 977,6463 gram lebih,” katanya.

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba menyisihkan barang bukti untuk laboratorium forensik 5,079 gram.

Kemudian, 5,0742 gram untuk barang bukti di pengadilan.

“Sedangkan sisa berat seluruhnya netto 972,6463 gram untuk dimusnahkan,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK MH.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved