PPPK 2022
Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Daftar yang Benar, Syarat hingga Tahapan
abar terbaru PPPK 2022 setelah keluarnya pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru PPPK 2022 setelah keluarnya pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Kali ini, seleksi PPPK tenaga teknis akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Setiap calon pelamar harus membaca pengumuman penerimaan di instansi terkait.
Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Berikut tata cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk:
- Pas foto KTP
- Surat lamaran
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling sikat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.
Cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023
Berikut tata cara daftar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022:
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.