Eksekusi Lahan
PN Enrekang Eksekusi Tanah 1400 Meter Persegi di Desa Tallu Bamba, Satu Unit Rumah Dirobohkan
Adapun lahan yang harus dikosongkan seluas 1400 meter persegi dengan dua unit rumah milik warga, diantara dua unit rumah jenis panggung
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pelaksanaan eksekusi lahan terhadap dua rumah di Dusun Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, Enrekang, Sulawesi Selatan, akhirnya berlangsung kondusif, Selasa (20/12/2022).
Meski sebelumnya sempat terjadi adu ketegangan antara aparat keamanan dan warga yang menolak.
Proses pengosongan lahan berlangsung sejak pagi hingga sore.
Adapun lahan yang harus dikosongkan seluas 1400 meter persegi dengan dua unit rumah milik warga.
Diantara dua unit rumah jenis panggung yang dieksekusi, satu diantaranya dipindahkan oleh warga.
Kendati demikian, satu rumah terpaksa dibongkar paksa menggunakan satu alat berat berupa exkavator.
Dalam pantauan TribunEnrekang.com, ratusan personil lengkap dengan tameng berada titik lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.
Personel gabungan ini masing-masing dari Polres Enrekang dibantu, Brimob Parepare, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1419 Enrekang.
Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius Tutleta menuturkan bahwa pihaknya hanya membantu mengawal proses eksekusi lahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
"Personil yang kami libatkan sebanyak 235 personil yang terdiri dari Brimob 110, Polres Enrekang 120, dan personil TNI," ujar AKP Antonius Tutleta saat ditemui dilokasi eksekusi lahan.
AKP Antonius Tutleta membenarkan bahwa sempat terjadi adu mulut antara pihaknya dengan warga yang berusaha menghalangi petugas.
Dalam pelaksanaan eksekusi, yang berperkara adalah Neymar dan dimenangkan oleh Indo Wara dalam proses pengadilan.
Kepala Desa Tallu Bamba, Abdul Mukmin mengatakan bahwa proses eksekusi lahan berjalan lancar. Namun, ia mengkhawatirkan pasca eksekusi.
Sebab, ada banyak informasi yang beredar, ditengah masyarakat dimana pihak termohon eksekusi akan mengerahkan massa baik di wilayah Enrekang bagian utara maupun warga dari Kabupaten Pinrang.
Desa Tallu Bamba merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Enrekang -Pinrang.
"Cuma yang menjadi kekhawatiran adalah pasca eksekusi karena mereka bertetangga. Apalagi ada isu beredar bahwa kalau sudah eksekusi maka pihak yang kalah akan melakukan tindakan penganiayaan terhadap pemenang dan juga melakukan pengrusakan rumah," tandas Abdul Mukmin.
Laporan Jurnalis TribunEnrekang.com/Erlan Saputra