Pendaftaran PPS di Makassar Membludak
Komisioner KPU Makassar Endang Sari menyatakan masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu 2024, dan sembilan bulan untuk pemilihan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah membuka pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) sejak 18 Desember 2022.
Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari dan secara daring melalui situs siakba.kpu.go.id.
Dua hari sejak pendaftaran dibuka, KPU telah menerima sebanyak 1.045 pendaftar.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Makassar Endang Sari.
“Total sejak dibuka pendaftaran 1.045 orang,” kata Endang Sari, Selasa (20/12/2022).
Endang menjelaskan, KPU butuh sebanyak 459 anggota PPS.
Mereka nantinya menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan.
Jumlah kelurahan di Makassar sebanyak 153 yang tersebar di 15 kecamatan.
Setiap kelurahan, KPU membutuhkan sebanyak tiga anggota PPS yang menyelenggarakan pemilu.
“Kita butuh 459 orang di Makassar,” kata Endang. Pendaftaran dibuka hingga 27 Desember 2022.
Endang menambahkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.
Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk pemilihan.
“Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS, dan KPPS,” katanya.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.