Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak PBB Maros Capai Rp 32 Miliar, Bandara Sultan Hasanuddin Jadi Penyumbang Terbesar

Bapenda Maros Berhasil mengumpulkan Rp32 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB dari target Rp28 miliar pada sepanjang 2022

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Humas AP Bandara Sultan Hasanuddin
Kedatangan Scoot Airline bernomor penerbangan TR232 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (24/10/2022) pukul 08.32 Wita. Bandara Sultan Hasanuddin jadi penyumbang terbesar PBB di Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros berhasil melampaui target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sepanjang 2022.

Bapenda berhasil mengumpulkan Rp32 miliar dari target Rp28 miliar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar jika dipersentasekan, capaian pajak PBB sudah mencapai 115 persen.

"Sampai hari ini realisasi PBB kita sudah mencapai Rp32.238.104.927. Angka itu sudah melampaui target kita tahun ini yang ditargetkan Rp28 miliar," kata Senin, (19/12/2022).

Realisasi penerimaan PBB tahun ini pun kata dia, meningkat dibanding tahun lalu yang hanya mencapai sekitar Rp24 miliar.

"Tahun lalu itu target kita Rp27 miliar, namun karena pandemi Covid-19 sehingga capaiannya hanya Rp24.786.413.281. Sehingga ada selisih sekitar Rp7.451.691.106," jelasnya.

Akbar menambahkan saat ini wajib pajak diberi kemudahan dalam proses pembayaran melalui pembayaran online termasuk QRIS.

"Salah satu indikator peningkatan penerimaan PBB di Kabupaten Maros. Karena mungkin ada warga malas datang ke Bapenda bisa cukup melakukan pembayaran online," urainya.

Menurutnya sejak pengelolaan PBB diserahkan ke Pemerintah Daerah ditahun 2014 baru tahun ini mencapai 100 persen.

"Untuk penerimaan PBB terbesar itu ada di Bandara Sultan Hasanuddin," sebutnya.

Dia juga menghimbau bagi warga yang ingin melakukan pembayaran online bisa melalui bank Sulselbar, Mandiri dan BNI. 

"Bisa juga melalui Kantor Pos dan QRIS. Kalau melalui kolektor minta STTS nya sebagai bukti tanda lunas bayar," imbuhnya.

Dia menambahkan untuk lebih meningkatkan penerimaan PBB, tahun depan pihaknya berencana melakukan penilaian ulang objek Pajak.

"Hari ini kita berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar terhadap rencana penilaian ulang PBB dia area bandara. Karena untuk memasuki wilayah tertentu di area bandara, tentu harus ada izin," sebutnya.

Adapun yang masuk dalam objek PBB di wilayah Bandara yakni bangunan dibawah naungan PT Angkasa Pura 1, seperti Cargo, Parkir dan bangunan penunjuang lain yang ada di Bandara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved