Iqbal Asnan Meninggal
Penyebab Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan Meninggal Dunia
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan meninggal dunia.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan meninggal dunia.
Informasi Iqbal Asnan meninggal dunia dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol (Kabag) Pemkot Makassar Zuhur Dg Ranca.
Kata Zuhur, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan meninggal dunia Minggu (18/12/2022) pukul 05.30 Wita.
Kabar tersebut didapat langsung dari istri Iqbal Asnan pada subuh tadi.
"Informasi tadi subuh, dapat info dari istrinya," ucap Zuhur.
Lanjut Zuhur, Iqbal meninggal diduga karena sakit.
Terakhir, ia dirawat di RS Bhayangkara dan meninggal di RS tersebut.
"Meninggal di RS Bhayangkara karena sakit," katanya.
Belum jelas penyakit yang diderita Iqbal sebelum meninggal.
Diberitakan sebelumnya, Iqbal akan menghadapi sidang tuntutan pembunuhan Najamuddin Sewang, pekan lalu.
Namun sidang itu ditunda lantaran Iqbal dalam kondisi sakit.
Sosok Iqbal Asnan
Iqbal Asnan merupakan ASN Pemkot Makassar yang sudah menjabat di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelum menjadi Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan merupakan Plt Kepala Dishub Makassar.
Selain berdinas di Dishub, Iqbal Asnan juga pernah menempati posisi Sekretaris Satpol PP Makassar pada 2019.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menunjuk Iqbal Asnan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar pada Juli 2021.
Akhirnya, Iqbal Asnan resmi menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar sejak 31 Desember 2021.
Iqbal dicopot dari jabatan kasatpol PP setelah jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.
Perjalanan Kasus yang Menjerat Iqbal Asnan
- Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak
Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.
Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).
Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.
Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.
Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.
Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.
"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.
Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang.
Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.
- Pemeriksaan 3 Terdakwa
Diketahui, Iqbal Asnan merupakan terdakwa kasus pembunuhan anggota Dishub, Najamuddin Sewang.
Pada 19 Oktober 2022, sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Dishub, Najamuddin Sewang oleh eks Kasatpol PP Iqbal Asnan memasuki babak pemeriksaan terdakwa.
Ketiga terdakwa yakni Chairul Akmal, Sulaiman, serta M Asri hadir langsung dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mencecar terdakwa Chairul dengan beberapa pertanyaan.
Dalam keterangan sidangnya, Chairul menjelaskan kronologi awal, sampai dirinya rela menghabisi Najamuddin Sewang di Jl Metro Tanjung Bunga.
Chairul mengatakan, ajakan untuk membunuh korban pertama kali dirinya dapatkan melalui Sulaiman.
Sulaiman sendiri, merupakan kawan dari Chairul dan sama-sama berprofesi sebagai anggota Brimob Polda Sulsel waktu itu.
Dia bilang ada orang mau di eksekusi ini. Jadi pada saat perintah itu saya masih belum memutuskan antara ya atau tidak," ujar Chairul, Rabu (19/10/2022).
Saat memberikan tawaran, kata Chairul, Sulaiman juga memastikan kasus ini tidak akan melebar bahkan sampai ketahuan.
Pasalnya, Iqbal Asnan memiliki 'bekingan' orang besar. Sehingga dipastikan, pembunuhan ini akan terjamin kelancarannya.
Pokoknya aman mi, ada orang besar di belakangnya pak Iqbal," kata Chairul menirukan Sulaiman.
Chairul menambahkan, upah yang dijanjikan Iqbal Asnan melalui Sulaiman sebesar Rp200 juta.
"Setelah itu beberapa hari kemudian lagi, dia bilang sudah mi itu saya iyakan sama pak Iqbal. Sudah saya iyakan nominal uangnya Rp200 juta," ujarnya.
Chairul mengaku, dari uang Rp200 juta tersebut, Sulaiman mendapatkan uang muka sebanyak Rp 20 juta demi kelancaran rencana jahat Iqbal Asnan.
Uang Rp20 juta tersebut, kata Chairul, dipergunakan Sulaiman untuk membeli kelengkapan operasional untuk eksekusi Najamuddin Sewang.
"Jadi uang 200 juta itu sebagai upah mengeksekusi korban. Dibagi dua, 100 untuk saya 100 untuk Sulaiman," jelasnya.
"Yang memberikan kepada Sulaiman kepada saya, itu diserahkan dari Asri. Waktu itu saya dikasih Rp5 juta. Rp15 juta dibilang sisanya itu dipakai dulu untuk uang operasional. Seperti beli jaket maxim dan motor," tambahnya.
Lanjut, Chairul menjelaskan, senjata api yang ia gunakan untuk menembak Najamuddin merupakan senjata milik sulaiman.
"Kalau senjata yang dipakai mengeksekusi itu punya Sulaiman," tutupnya.
- Pemeriksaan Saksi
Pada 26 Oktober, sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Dishub Najamuddin Sewang oleh eks Kasatpol PP Iqbal Asnan dalam babak pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Sulawesi Selatan.
Saksi yang hadir ialah Sahabuddin dan Rivaldi. Keduanya merupakan anggota Dishub Makassar.
Dalam sidang, Majelis Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine menanyakan saksi Sahabuddin soal beberapa serangkaian teror yang ia lakukan kepada korban.
"Siapa yang memerintahkan teror itu," ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Sahabuddin mengaku, antara tahun 2019 hingga 2020. Dirinya pernah dua kali melakukan teror kepada korban.
Teror yang dilakukan, kata Sahabuddin, ia pernah satu kali diperintahkan untuk menyampaikan pesan bernada ancaman untuk Najamuddin.
"Saya pernah diperintahkan untuk meneror korban. Untuk menyampaikan, 'Sekali melangkahi hati-hati'. Sekitar 2 atau 3 tahun lalu," ujar Sahabuddin menirukan pesan tersebut sambil menepuk pundak korban.
Selain itu, dirinya menambahkan, ia pernah melakukan teror lain bersama terdakwa M Asri.
Dirinya mengaku pernah melempar rumah korban dengan telur dan air dengan harapan korban bisa menjauh dari Rahmawati
"Melakukan pelemparan telur ke rumah korban. Dipanggil M Asri atas perintah Iqbal Asnan. Supaya korban menjauh dari Rahmawati," tambahnya.
Terdakwa M Asri pun membenarkan soal teror tersebut l. Menurutnya, dia diperintahkan langsung Iqbal untuk mengambil telur di rumahnya sebelum melemparkannya ke rumah Najamuddin.
"Siap yang mulai, telur itu saya ambil di rumah Iqbal," tutupnya. (Tribun-Timur.com/ Siti Aminah/ Muh Sauki Maulana)