Citizen Reporter
10 Poin Tuntutan Mahasiswa PGMI se-Indonesia Hasil Temu Rembuk di Event PINTARMI
PINTARMI yang diselenggarakan oleh HMJ PGMI UIN Alauddin Makassar menghadirkan 11 instansi seluruh PTKIN/PTKI yang ada di Indonesia.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Citizen Reporter
Ramandha Fitrah
Mahasiswa Prodi Jurnalistik, UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN/PTKI) se-Indonesia memaparkan 10 poin tuntutan hasil temu rembuk pada event Pekan Ilmiah Antar Mahasiswa PGMI (PINTARMI) di Hotel Taman Wisata Alam Bantimurung, Sabtu (11/12/2022).
PINTARMI yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PGMI UIN Alauddin Makassar menghadirkan 11 instansi seluruh PTKIN/PTKI yang ada di Indonesia.
PINTARMI menggelar tiga kegiatan besar, salah satunya Temu Rembuk yang dilakukan pada 10 Desember 2022.
Temu Rembuk merupakan inti dari event PINTARMI se-Indonesia.
Yang menjadi bahan perumbukan adalah persoalan yang ada di PGMI, internalisasi PGMI se-Indonesia, kesetaraan PGMI dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Harus disetarakan, serta tuntutan sosialisasi dipercepat antara PGMI dan PGSD.
Hasil rapat dari Temu Rembuk ini melahirkan 10 Poin tuntutan.
Fachri Fauzi selaku ketua panitia PINTARMI mengatakan hasil ini ditujukan kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dan harus segera ditindak lanjuti.
"Ada 10 poin tuntutan ditujukan kepada Komisi VIII DPR-RI, Kemenag RI dan Kemendikbud Ristek RI dari hasil Temu Rembuk Lembaga Kemahasiswaan pada kegiatan Pekan Ilmiah Antar Mahasiswa PGMI Se-Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Adapun 10 poin tuntutan tersebut, yakni membuka Prodi S2 PGMI di Indonesia timur (satu prodi/provinsi), penerbitan surat keputusan oleh pemerintah pusat terkait pemerataan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara PGMI dengan PGSD.
Penerbitan Surat Keputusan oleh Pemerintah Pusat terkait Pemerataan Kuota Pendidik antara PGMI dan PGSD di SD/MI, penyelenggaraan beasiswa prestasi dan beasiswa kurang mampu diluar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.
Program Pengawasan oleh Pemerintah Pusat terkait kesetaraan PGMI dan PGSD, kejelasan anggaran otonom daerah antara kemenag dan Dikti, pemerataan beasiswa kementrian agama.
Pengawasan bantuan terhadap PTKI/PTKIN se-Indonesia secara merata tanpa membeda-bedakan, program Pemerintah Pusat yang memfasilitasi Event Nasional PGMI, dan penyetaraan kesejahteraan guru honorer PGMI dan PGSD.