Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Takalar

Dua Surat Usulan Penjabat Pj Bupati Takalar Beredar di Media Sosial, Ada Nama Setiawan Aswad

Pada surat itu juga mencantumkan tiga nama calon Penjabat Bupati Takalar yang diusulkan dilengkapi tanda tangan gubernur.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
ist
Surat usulan Gubernur Sulsel terkait usulan Penjabat Bupati Takalar. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad masuk dalam usulan tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua surat usulan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk Penjabat (Pj) Bupati Takalar beredar di media sosial.

Surat usulan pertama tertanggal 22 Agustus 2022 dengan nomor 131/6106/B.Pem.Otda.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Isi surat usulan itu mencantumkan tiga nama untuk jadi Penjabat Bupati Takalar.

Ketiganya yakni Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Selatan A Eka Prasetya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Muh Saleh.

Kemudian pada surat kedua yang beredar, juga mencantumkan tanda tangan Andi Sudirman Sulaiman disertai stempel gubernur Sulsel.

Namun surat yang beredar itu terpotong. Tidak terlihat nomor surat dan tanggal dikeluarkannya.

Pada surat itu juga mencantumkan tiga nama calon Penjabat Bupati Takalar yang diusulkan.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Setiawan Aswad.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Provinsi Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan A Sumardi Sulaiman.

Saat Tribun-Timur.com konfirmasi ke Plt Kepala BKD Imran Jausi yang namanya juga tercantum diusulkan, ia enggan berkomentar.

Imran Jausi tidak membantah satupun dari dua surat yang dikirimkan itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved