Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Candrawathi Ngaku Dirudapaksa hingga Dibanting 3 Kali Brigadir J Bikin Heran, Masih Bertemu

Pasalnya, setelah kejadian yang diklaim Putri Candrawathi tersebut, istri Ferdy Sambo masih mencari dan ingin bertemu Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Pengakuan Putri Candrawathi soal dirudapaksa hingga dibanting Brigadir J bikin heran aktivis perempuan. Pasalnya, setelah kejadian yang diklaim Putri Candrawathi tersebut, istri Ferdy Sambo masih mencari dan ingin bertemu Brigadir J. 

Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J). 

Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu, Putri Candrawathi mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya Yosua.

Dia mengatakan kejadian itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved