Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penampakan Pelanggar Lalu Lintas di Jl AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan Makassar

Tiba di pertigaan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, tepatnya di lampu merah Fly Over, juga terlihat pengendara motor NMAX yang tidak mengenakan plat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Muslimin Emba
Kloase foto-foto pelanggar lalu lintas di sepanjang Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo hingga Printis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (16/12/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak diberlakukannya larangan tilang manual, banyak pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pantauan Tribun Timur di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/12/2022) siang.

Pantauan dilakukan secara mobile dengan motor pada pukul 14.50 Wita.

Star dari Pertigaan Jl Alauddin-Pettarani, sejumlah pengendara khususnya roda dua atau motor terekam melanggar.

Seperti pengendara motor Honda Scoopy merah terekam tidak memakai plat bada spatbor belakang.

Pengendara itu, juga terlihat tidak mengenakan helm sesuai standar.

Tiba di pertigaan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, tepatnya di lampu merah Fly Over, juga terlihat pengendara motor NMAX yang tidak mengenakan plat nomor pada bagian depan.

Padahal di lampu merah itu, juga terpasang kamera tilang electronik alias ETLE.

Pantaun berlanjut ke Jl Urip Sumoharjo arah Jl Printis Kemerdekaan.

Tepatnya di lampu merah depan pos lantas pertigaan PLN Tallo, terlihat remaja berboncengan tiga tanpa helm.

Tiga pemuda itu, melenggang maju ke arah Jl Perintis Kemerdekaan saat lampu hijau menyala.

Lanjut ke lampu merah depan pintu satu Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, juga terlihat pengendara motor berboncengan dua tidak mengenakan helm.

Begitu juga di lampu merah depan pintu masuk BTP, juga terlihat pengendar wanita tidak mengenakan helm.

Meski ada kamera ETLE, kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas masih terbilang minim akibat adanya larangan menggelar tilang manual.

Surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu poin mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved