Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Dijaga
Dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan Pemilu 2024.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggunakan empat dimensi dalam IKP 2024.
Dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan Pemilu 2024.
Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi kontribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
Kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu yang lebih besar peluangnya melahirkan kerawanan di pemilu ini tidak saja terlihat di IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi, tapi juga terekam di tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat provinsi, dimensi penyelenggaraan pemilu tercatat menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 54,27.
Dimensi berikutnya yang berpotensi besar melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi konteks sosial politik dengan skor 46,55.
Kemudian dilanjutkan dimensi kontestasi dengan skor 40,75.
Baca juga: Penyebab Bulukumba, Jeneponto, dan Parepare Paling Rawan di Pemilu 2024
Baca juga: Emak-emak Luwu Utara Gelar Dzikir dan Doa untuk Ganjar Pranowo Presiden 2024
Terakhir, dimensi yang potensinya paling minim dalam melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi partisipasi politik yang memiliki skor 17,23.
Hal sama juga terjadi di tingkat kabupaten/kota.
Dimensi penyelenggaraan pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi lahirnya kerawanan pemilu dengan skor 42,22.
Dimensi ini diikuti oleh dimensi konteks sosial politik yang berada di skor 31,13.
Selanjutnya dimensi kontestasi dengan skor 26,22 dan terakhir dimensi partisipasi politik dengan skor 3,83.
Besarnya kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu terhadap potensi terjadinya kerawanan di pemilu ini tidak lepas dari sub dimensi yang ada di dalamnya.
“Setidaknya ada lima sub dimensi dalam dimensi penyelenggaraan pemilu, yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi, dan keberatan, dan pengawasan pemilu serta subdimensi ini, sebagian diantaranya tercatat paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja via rilis, Jumat (16/12/2022).
“Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel,” jelasnya menambahkan.