Cara Adnan Purichta Minimalisir Konflik Persoalan Tanah di Gowa
Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dinilai dapat minimalisir konflik sosial khususnya persoalan tanah di Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - "Semoga program ini bukan hanya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat, tetapi juga bisa meminimalisir konflik sosial di Gowa atas persoalan tanah," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Hal itu disampaikan Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti ekspose hasil kegiatan PTPR Gowa, di Baruga Karaeng Pattingalloang Gowa, Kamis (15/12/22).
Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dinilai dapat minimalisir konflik sosial khususnya persoalan tanah.
Ia menyebut, dua kecamatan di Kabupaten Gowa telah dilakukan pemetaan oleh BPN Sulsel yakni Kecamatan Bajeng Barat dan Barombong.
Namun, Adnan meminta bukan hanya di dua kecamatan tersebut tapi juga di daerah strategis lainnya yang ada di Gowa.
"Kalau misalnya program ini mampu dikolaborasikan dengan baik dimana misalnya, BPN menanggung dua kecamatan, kami bisa tambahkan anggarannya untuk menanggung beberapa kecamatan lainnya," jelasnya.
Adnan meminta BPN bisa melakukan pemetaan-pemetaan daerah yang memiliki indikator program PTPR.
Pasalnya Pemkab Gowa siap mendukung agar persoalan tanah khususnya di wilayah perbatasan dapat tertangani.
"Kedepannya ini harus direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan melihat wilayah prioritas. Yang terpenting kita punya kebijakan dan anggaran," tambah Adnan.
Sementara Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulsel, Winarto ST mengatakan, Peta PTPR merupakan peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pihaknya telah melakukan pemetaan di dua kecamatan yaitu Bajeng Barat dan Barombong dengan target jumlah bidang PTPR kurang lebih 39 ribu bidang.
"Tujuan PTPR adalah memastikan bahwa seluruh hak, batasan, dan tanggung jawab atas tanah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan," ujarnya.
Winarto menyampaikan, dari hasil kegiataan yang dilakukan, masih banyak objek tanah yang tidak terdaftar di Kabupaten Gowa.
Sehingga dengan adanya kegiatan di Bajeng Barat dan Barombong bisa mengetahui persis berapa yang belum bersertifikat.
"Untuk Kecamatan Bajeng Barat kita survei di lima desa, sedangkan Kecamatan Barombong tujuh desa atau kelurahan. Hasilnya masih ada batas-batas yang tidak sesuai administrasi dan hak pakai Provinsi Susel di Benteng Somba Opu serta penguasaan masyarakat dengan penggunaan permukiman padat," sebutnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli