Berikut 30 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Daftar di KPU Sulsel
Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon wajib mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.
Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon wajib mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.
Sebaran dukungan dari pemilih juga harus tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Penyerahan dukungan digelar di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.
Hingga Jumat (15/12/2022), jumlah pendaftar di aplikasi pencalonan pemilihan (Silon) sebanyak 30 orang.
Pendaftaran terbuka hingga 29 Desember mendatang.
• Penyebab Skenario Licik Ferdy Sambo Gagal Soal Pembunuhan Brigadir J, Terbongkar dari Rekaman CCTV
• Dampak Besar Perang Agus Andrianto dan Sambo Soal Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kriminolog Khawatir
Dari 30 bakal calon mendaftar, dua diantaranya, Andi Yagkin Padjalangi dan Aliyah Mustika Ilham.
“Sekarang sudah 30 mendaftar. Yang dua namanya sudah ada,” kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Asri, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Jumat (16/12/2022).
Yagkin Padjalangi merupakan kader DPD PDIP Sulsel.
• Prediksi Skor Argentina vs Prancis Final Piala Dunia 2022, Head to Head dan Susunan Pemain
Baca juga: Alasan Martin Simanjuntak Sebut Putri Istri Ferdy Sambo Kepincut Brigadir J: Kenapa Bisa Timbul?
Sementara Aliyah Mustika Ilham masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat dan masih sebagai anggota DPR RI.
Selain keduanya, pengurus DPW Partai Nasdem Sulsel Andi Tobo Haeruddin.
Baca juga: Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru Harus Menjadi Perhatian Khusus
Baca juga: Penyebab Bulukumba, Jeneponto, dan Parepare Paling Rawan di Pemilu 2024
Al Hidayat Syamsu (anggota Fraksi PDIP DPRD Makassar)
Dan Abdul Waris Halid (pengurus Golkar Sulsel) juga telah terdaftar di Silon.
Komisioner KPU Sulsel M Asram Jaya menyatakan kuota DPD dapil Sulsel tetap empat kursi.
Adapun persyaratan harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.