Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Andi Aslam Ternyata Tak Bersyarat Gantikan Abdul Hayat Jabat Sekprov Sulsel, Ini Aturan Dilanggar

Surat tugas Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekprov Sulsel diberikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi jabat Plh sekprov Sulsel. Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022.   

1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.

2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.

4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.

5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved