Sekprov Sulsel Diberhentikan
Andi Aslam Ternyata Tak Bersyarat Gantikan Abdul Hayat Jabat Sekprov Sulsel, Ini Aturan Dilanggar
Surat tugas Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekprov Sulsel diberikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan.
1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.
2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.
4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.
5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita