Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Andi Aslam Ternyata Tak Bersyarat Gantikan Abdul Hayat Jabat Sekprov Sulsel, Ini Aturan Dilanggar

Surat tugas Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekprov Sulsel diberikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi jabat Plh sekprov Sulsel. Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022.   

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Andi Aslam Patonangi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.

Ia ditunjuk menggantikan Abdul Hayat Gani setelah dicopot menjabat sebagai Sekprov Sulsel.

Surat tugas tersebut diberikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan.

Meski telah ditunjuk menjabat sebagai Sekprov Sulsel, namun Andi Aslam Patonangi tak bersyarat ikut seleksi untuk menempati jabatan tertinggi di Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, Andi Aslam Patonangi sudah tidak bersyarat ikut seleksi Sekprov Sulsel.

Salah satu persyaratan untuk menduduki kursi Sekprov Sulsel yakni usia paling tinggi 58 sampai dengan tanggal pelantikan.

Sementara Aslam telah melewati batas usia tersebut.

"Kami akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh gubernur," ujar Imran Jausi, Kamis (15/12/2022).

Ada lima persyaratan untuk mengisi jabatan Sekprov.

Salah satu persyaratan untuk menduduki kursi Sekprov yakni usia paling tinggi 58 sampai dengan tanggal pelantikan.

Sementara Aslam telah melewati batas usia tersebut.

Sementara Andi Aslam Patonangi mengatakan, ia sudah tidak bersyarat ikut seleksi sekprov.

"Saya sudah tidak memenuhi syarat," kata Aslam.

Bupati Pinrang dua periode itu kini telah berusia 58 tahun enam bulan.

Berikut persyaratan untuk menjadi Sekprov Sulsel

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved