Nasib Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima hingga Korban Marah
Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.
Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.
Korban mengamuk
Sidang putusan Doni Salmanan, terkait kasus penipuan trading binary option Quotex, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah hakim mengetuk palu vonis kepada Doni Salmanan, tiba-tiba beberapa korban mengamuk karena tak puas dengan putusan hakim.
Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.
Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.
Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumu AndriansyahJPU diberi kesempatan menyatakan sikap dalam 7 hari ke depan, untuk menyusun memori banding.
"Pada endingnya, kami pasti banding," kata Mumu.
Mumu, mengatakan, nanti tim JPU akan menyatakan banding, besok atau lusa.
"Yang jelas kami pasti banding," katanya.
Wakil ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan, mengaku pihaknya sudah tahu putusan 6 hari sebelumnya.
"Yang pasti kami pasti banding, 6 hari sebelumnya atau sehari setelah sidang duplik kami sudah dapat kabar (terkait vonis)," Ujar Ridwan.