Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima hingga Korban Marah

Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan investasi Quotex setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan mengajukan banding atas vonis terpidana penipuan modus trading tersebut.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Vonis tersebut diketok oKetua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan

Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved