Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Abdul Hayat Gani Sekprov Sulsel yang Protes Setelah Dicopot, Bongkar Keburukan Tim Independen

Andi Aslam Patonangi sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekprov.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi (kanan) kini menjabat sebagai Plh sekprov Sulsel. Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani (kiri) yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Abdul Hayat Gani Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel yang dicopot dari jabatannya, kini protes.

Abdul Hayat Gani dicopot sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel dan digantikan Andi Aslam Patonangi.

Andi Aslam Patonangi sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekprov.

Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel terhitung sejak Selasa 13 Desember 2022.

Andi Aslam Patonangi merupakan mantan Bupati Pinrang dua periode, yakni tahun 2009–2014 dan 2015–2019.

Baca juga: Abdul Hayat Gani Akui Pernah Dievaluasi Tim Bentukan Andi Sudirman Sulaiman

Baca juga: Abdul Hayat Gani Keberatan Diberhentikan Kenapa Tidak Panggil Saja Saya Sebelum Memecat

Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Sulsel Imran Jausi.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh)," kata Imran Jausi, Rabu (14/12/2022).

Abdul Hayat Gani tak terima dicopot dari jabatannya setelah dievaluasi oleh lima tim independen yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Evaluasi tersebut dilakukan pada Agustus 2022.

Namun saat itu, kata Abdul Hayat Gani, izin yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah untuk evaluasi kinerja, bukan evaluasi untuk pemberhentian.

Menurutnya, tiga orang dari tim independen itu dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk mengevaluasi dirinya untuk diberhentikan.

Sebab, dua diantaranya merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yakni Prof Murtir Jeddawi dan Prof Wahyu, kemudian Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.

Adapun dua tim independen dari pusat, yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB dan Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.

Alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan TGUPP melekat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sementara Bappeda berada di bawah Sekretaris Provinsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved