Sekprov Sulsel Diberhentikan
Perjalanan Karir Andi Aslam Patonangi, eks Bupati Pinrang dan Gowa Kini Jabat Sekprov Sulsel
Profil Andi Aslam Patonangi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel baru ditunjuk Andi Sudirman Sulaiman menggantikan Abdul Hayat Gani.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani diberhentikan.
Surat pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) diketik langsung di Jakarta.
Berdasarkan nomor yang tertera, surat pemberhentian itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat Gani sempat membacakan isi surat tersebut kepada Tribun-Timur.com.
"Ini surat ketikan langsung dari Jakarta," kata Abdul Hayat saat ditemui di Rujab Sekprov, Jl Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (13/12/2022) malam.
Di surat tersebut tertulis 'Keputusan Presiden RI No 142 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah menimbang dan memutuskan, menetapkan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan'.
"Ini juga tertulis Deputi Bidang Administrasi," katanya.
Ia menilai surat pemberhentian itu tidak lengkap.
Sebab hanya satu lembar yang sebelumnya dimasukkan dalam amplop.
Sementara pada bagian amplop tertulis petikan dan salinan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022. Nomor R-316/Adm/TPA/11/2022.
Bagian sisi kiri atas amplop itu tertera lambang burung Garuda.
Kemudian pada sisi kanan bawah tertulis "Kepada Yth: Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Jakarta"
"Ini kan tidak lengkap. Masa hanya satu lembar," katanya.
Menurutnya, ketika ada surat pemberhentian seperti itu, juga jelas kemana dirinya ditempatkan dan siapa penggantinya.
"Mestinya harus ada pengganti. Seharusnya ada lanjutan surat ini dipindahkan dan ditempatkan mestinya ada. Tapi belum kita dapat," kata Abdul Hayat.
"Akan saya pertanyakan juga ini ke Jakarta. Karena di sini ada petikan dan salinan," tambahnya.