Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Perjalanan Karir Andi Aslam Patonangi, eks Bupati Pinrang dan Gowa Kini Jabat Sekprov Sulsel

Profil Andi Aslam Patonangi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel baru ditunjuk Andi Sudirman Sulaiman menggantikan Abdul Hayat Gani.

Editor: Sudirman
Kolase Tribun-Timur.com
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi (kanan) kini menjabat sebagai Plh sekprov Sulsel. Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani (kiri) yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Asisten I, Andi Aslam Patonangi, ditunjuk menggantikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Abdul Hayat Gani diteken pada 30 November 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Akan tetapi, ia baru mengetahui pencopotannya sebagai Sekprov Sulsel pada Selasa 13 Desember 2022.

Siapa Andi Aslam Patonangi?

Dilansir di Wikipedia, Andi Aslam Patonangi lahir 20 Mei 1964.

Baca juga: Nasib Abdul Hayat Gani di Pemprov Sulsel Setelah Dicopot sebagai Sekprov

Ia sempat menjabat sebagai Bupati Pinrang dua periode yaitu 2009–2014 dan 2015–2019.

Andi Aslam Patonangi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat terpilih menjabat sebagai Bupati Pinrang.

Selama menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 - 2014, Andi Aslam Patonangi berstatus cuti di luar tanggungan negara.

Setelah masa jabatan sebagai Bupati Pinrang berakhir, Andi Aslam Patonangi langsung berkarir di Pemprov Sulsel.

Di Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi menjabat sebagai Asisten I bagian pemerintahan.

Andi Aslam Patonangi juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Ia dipercaya menjabat sebagai Plt Bupati Gowa saat Adnan Purichta Ichsan cuti.

Adnan Purichta Ichsan saat itu kembali bertarung maju Pilkada Gowa. 

Kini Andi Aslam Patonangi telah ditunjuk menjabat sebagai Plh Sekprov Sulsel.

Isi Surat Pemberhentian Abdul Hayat Gani

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani diberhentikan.

Surat pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) diketik langsung di Jakarta.

Berdasarkan nomor yang tertera, surat pemberhentian itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022.

Abdul Hayat Gani sempat membacakan isi surat tersebut kepada Tribun-Timur.com.

"Ini surat ketikan langsung dari Jakarta," kata Abdul Hayat saat ditemui di Rujab Sekprov, Jl Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (13/12/2022) malam.

Di surat tersebut tertulis 'Keputusan Presiden RI No 142 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah menimbang dan memutuskan, menetapkan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan'.

"Ini juga tertulis Deputi Bidang Administrasi," katanya.

Ia menilai surat pemberhentian itu tidak lengkap.

Sebab hanya satu lembar yang sebelumnya dimasukkan dalam amplop.

Sementara pada bagian amplop tertulis petikan dan salinan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022. Nomor R-316/Adm/TPA/11/2022.

Bagian sisi kiri atas amplop itu tertera lambang burung Garuda.

Kemudian pada sisi kanan bawah tertulis "Kepada Yth: Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Jakarta"

"Ini kan tidak lengkap. Masa hanya satu lembar," katanya.

Menurutnya, ketika ada surat pemberhentian seperti itu, juga jelas kemana dirinya ditempatkan dan siapa penggantinya.

"Mestinya harus ada pengganti. Seharusnya ada lanjutan surat ini dipindahkan dan ditempatkan mestinya ada. Tapi belum kita dapat," kata Abdul Hayat.

"Akan saya pertanyakan juga ini ke Jakarta. Karena di sini ada petikan dan salinan," tambahnya.

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved