Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Peredaran Narkoba Naik Sepanjang 2022 di Bone

Pada data Satuan Narkoba Polres Bone, ada 76 kasus ditangani sepanjang 2021, lalu 126 kasus ditangani hingga 12 Desember 2022.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Ari Maryadi
Noval Kurniawan Tribunbone.com
Foto bersama dekalarasi kampung tangguh bersinar yang dirangkai Focus Group Discussion (FGD) penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Polisi Resor atau Kapolres Bone AKBP Ardiansyah ungkap ada peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang tahun 2022.

Itu dilihat dari data perbandingan atas kasus yang ditangani Polres Bone di tahun 2021.

Pada data Satuan Narkoba Polres Bone, ada 76 kasus ditangani sepanjang 2021.

Lalu 126 kasus ditangani hingga 12 Desember 2022.

Artinya, terjadi peningkatan 50 kasus dari tahun 2021 hingga 2022.

AKBP Ardiansyah mengatakan, kecendurungan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bone mengalami peningkatan.

Sehingga Polres Bone berupaya semaksimal mungkin mencegah dan menyembuhkan korban penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak meningkat dan bekerjasama melawan dan memerangi Narkoba," kata Ardiansyah saat menghadiri dekalarasi kampung tangguh bersinar yang dirangkai Focus Group Discussion (FGD) penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan itu digelar di Hotel Novena Jalan Ahmad Yani, kota Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2023).

Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menuturkan, berbagai macam cara dilakukan pemasok untuk mendistribusi barang haram tersebut.

Itu dilakukan tanpa memperdulikan harga dan resiko tinggi dari pekerjaan tersebut.

"Sehingga diperlukan trik untuk menangani Narkoba ini. Salah satunya pencegahan sejak dini," jelasnya.

Di samping itu, penegakan hukum juga perlu dilakukan. Yakni dengan melakukan restorasi justice.

"Restorasi justice diberikan bergantung dari penyidikannya," ujarnya.

"Biasanya kalau sudah ditangkap dan dites urine, kalau positif biasanya kasusnya dilanjut. Kalau negatif biasanya bisa diberikan restorasi justice," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved