Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Ingin Tempuh Jalur Pidana

Abdul Hayat Gani ingin menempuh jalur pidana atas dugaan pencemaran nama baik oleh tim independen bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilengserkan dari jabatannya (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ) dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat berkunjung ke kantor Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani membuka peluang menempuh jalur pidana atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tim independen bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sehingga berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi tim independen tersebut, Presiden Jokowi mengesahkan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel).

Demikian disampaikan kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco kepada media di salah satu warkop di Makassar, Rabu (14/12/2022).

"Ini bisa pidana karena tim lima telah membuat sebuah keterangan tidak benar yang mengakibatkan orang lain dalam hal ini Sekprov mendapat kerugian," katanya.

Ia menyebutkan pada penilaian aspek sikap dan perilaku atau etika, tim independen menyebutkan Abdul Hayat sering menceritakan beberapa kelemahan dan hal tidak berdasar fakta jelas tentang perilaku gubernur.

Dalam surat hasil evaluasi tim independen menyebutkan, seharusnya Sekprov dapat lebih berhati-hati dan tidak mengungkapkan sesuatu yang tidak mendasar dan berpotensi menjelekkan pribadi dan jabatan gubernur.

Menurut Yusuf Gunco, hasil evaluasi tim lima yang menyebutkan Abdul Hayat Gani menjelek-jelekkan gubernur tidak berdasar.

"Kami akan tindak lanjuti surat rekomendasi tim lima ke gubernur itu," ujarnya.

"Kami masih pelajari lebih lanjut apakah upaya pidana atau hukum yang lain yang kami tempuh," tambahnya.

Sebelumnya Yusuf Gunco juga menyebutkan akan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Kita gugat Jokowi karena surat keputusan (SK) itu yang teken Jokowi. Kita minta SK itu harus dibatalkan," kata Yusuf Gunco.

"Kalau bukan besok, hari Jumat kami ke PTUN," tambahnya.

Selain menggugat Presiden Jokowi, pihaknya juga menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Sebab, menurutnya Andi Sudirman yang menerbitkan SK tim independen untuk mengevaluasi dan meneruskan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bukan hanya Jokowi dan Andi Sudirman Sulaiman, tetapi tim independen yang memberikan rekomendasi juga ikut digugat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved