Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Breaking News: Sekda atau Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan

Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/WAHYUDIN TAMRIN
Amplop abu-abu yang berisi surat pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel ). 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Wahyudin Tamrin

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ).

Surat pemberhentiannya telah diterima langsung.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan langsung surat pemberhentian itu di Rujab Sekprov Sulsel, di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Surat pemberhentian itu diberikan Andi Sudirman yang disimpan dalam amplop abu-abu.

Bagian sisi kiri atas amplop itu tertera lambang burung Garuda.

Baca juga: Diteken Jokowi, Inilah Penampakan Surat Pemberhentian Abdul Hayat Gani dari Jabatan Sekprov Sulsel

Baca juga: Syaharuddin Alrif Gantikan Abdul Hayat Gani Dampingi Andi Sudirman Sulaiman di Sidang Paripurna

Juga nomor R-316/Adm/TPA/11/2022. Petikan dan salinan keputusan Presiden nomor 142/TPA Tahun 2022.

Kemudian pada sisi kanan bawah tertulis, "Kepada Yth: Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Jakarta"

Demikian disampaikan Abdul Hayat Gani saat ditemui di Rujabnya, Selasa.

Baca juga: Ucapan Gubenur Andi Sudirman saat Berikan Surat Pemberhentian ke Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Baca juga: Tim Hanya Evaluasi, Prof Amir Sebut Pencopotan Sekprov Sulsel Hayat Gani Ditentukan Gubernur

"Saya sudah diberhentikan," kata Abdul Hayat Gani.  

Amplop tersebut hanya berisi petikan tanpa salinan.

Surat itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022.

Namun baru diberikan pada Selasa.

Profil Abdul Hayat Gani

Nama: DR Abdul Hayat Gani, M.Si

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved