Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Besaran Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Beda Tipis di TNI AL

Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono. Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laksamana Yudo Margono tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022).

Kini besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI jadi pertanyaan.

Pelantikan oleh Presiden Jokowi nantinya menandakan Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Yudo Margono akan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Rachmad Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) berfoto bersama Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200. 

Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800. 

(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)

Di luar gaji pokok, Yudo Margomo juga akan mendapat beragam tunjangan

Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin. 

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. 

Gaji dan tunjangan di TNI AL

Berapa gaji TNI (termasuk gaji TNI AL) saat ini?

Besaran gaji TNI sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian.

Selain gaji pokok, prajurit TNI AL juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.

Besaran gaji pokok (gaji TNI AL) secara umum sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya.

Namun tujangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

TNI AL sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil.

TNI AL bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.

Gaji TNI AL dan tunjangannya

Dikutip dari Kompas.com, untuk besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL beberapa kali mengalami kenaikan.

Aturan terbaru tentang gaji TNI (gaji TNI AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat.

Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.

Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira

  • Pertama atau Pama) Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL

Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja

  • TNI AL: KSAL: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.00

Tunjangan TNI AL lainnya

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Itulah informasi tentang besaran gaji TNI AL serta tunjangannya. TNI merupakan profesi mulia yang berisiko tinggi. Tapi bisa menjadi kebanggaan keluarga karena perannya sebagai alat pertahanan negara. 

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved