Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Korban Rudapaksa Ayah Kandung Kini Didampingi Dinas PPPA Enrekang

Anak korban rudapaksa dari ayah kandung di Enrekang dapat pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Enrekang dan psikolog

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TribunEnrekang.com/Erlan Saputra
Burhanuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mengaku bahwa sementara mendampingi korban rudapaksa oleh ayah kandung, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, melakukan pendampingan terhadap anak korban rudapaksa dari ayah kandung, Selasa (13/12/2022).

Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban kepada Polres Enrekang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Enrekang, Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jl Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

"Sejak kasus ini terjadi, kami bawah dulu korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum di rumah sakit. Terus melakukan kunjungan dan pendampingan di rumah korban," ujar Burhanuddin.

Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Menurut Burhanuddin, pendampingan psikolog perlu dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban.

"Saat ini secara kasat mata, korban masih normal-normal. Tapi sudah muncul ketakutan keluar jauh kondisi traumanya. Karena menurut informasi, saat ini korban sudah jarang lagi keluar rumah," katanya.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya berjanji akan memulihkan kondisi kesehatan mental yang dialami korban.

"Akan berusaha bekerjasama dengan Baznas, dengan memberikan kesibukan-kesibukan untuk mencarikan modal usaha bagi korban, sehingga apa yang dialami bisa terlupakan," pungkasnya.

Sebelum diberitakan, Seorang ayah ditangkap Polres Enrekang lantaran merudapaksa anak kandungnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuma penjara 15 tahun.

Aksi bejat T (40) terhadap anak darah dagingnya rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SMP dan masih berumur 16 tahun. Kini korban sudah berusia 19 tahun.

Pelaku melancarkan aksi amoral itu dirumahnya sendiri. 

Hal itu benarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal saat ditemui di Mapolres Enrekang, Senin (5/12/2022).

Dikatakan dia, peristiwa ini terungkap saat pelaku mengunggah foto syur korban ke akun sosial media Facebook miliknya hingga sempat tersebar.

Saat itu korban baru mengaku, setelah fotonya diketahui oleh pihak keluarga. 

Namun, korban acapkali diberi ancaman oleh sang ayah (T) sehingga sengaja menutupi kasus tersebut.

"Peristiwa ini terus terulang, anak ini sadar. Akhirnya kemudian postingan itu yang bentuk ancaman. Itu kemudian dilihat oleh keluarganya. Akhirnya anak ini terbuka," ungkap Syamsul Rijal.

Atas pengakuan korban, pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Setelah itu, polisi kemudian menindaklanjuti laporan dari pihak korban. 

Tepat tanggal 6 November 2022 lalu, polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.

Dihadapan polisi, T mengakui perbuatan tak bermoralnya itu selama empat tahun. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang kali dengan waktu yang berbeda-beda.

"Kita proses secara hukum, ini hal yang sangat meresahkan masyarakat. Saya kira ini tidak bisa kita pandang sebelah mata," katanya.

T (40) melakukan penyimpangan kekerasan seksual itu lantaran diduga sudah lama hidup menduda.

Sehingga T tegah melampiaskan nafsu kejinya kepada sang anak bungsu dari dua bersaudara itu.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun hukuman yang dijeratkan kepada tersangka tentang undang-undang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak. Itu ancaman hukumnya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved