Gadis Korban Rudapaksa Ayah Kandung Kini Didampingi Dinas PPPA Enrekang
Anak korban rudapaksa dari ayah kandung di Enrekang dapat pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Enrekang dan psikolog
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Saat itu korban baru mengaku, setelah fotonya diketahui oleh pihak keluarga.
Namun, korban acapkali diberi ancaman oleh sang ayah (T) sehingga sengaja menutupi kasus tersebut.
"Peristiwa ini terus terulang, anak ini sadar. Akhirnya kemudian postingan itu yang bentuk ancaman. Itu kemudian dilihat oleh keluarganya. Akhirnya anak ini terbuka," ungkap Syamsul Rijal.
Atas pengakuan korban, pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Setelah itu, polisi kemudian menindaklanjuti laporan dari pihak korban.
Tepat tanggal 6 November 2022 lalu, polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.
Dihadapan polisi, T mengakui perbuatan tak bermoralnya itu selama empat tahun. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang kali dengan waktu yang berbeda-beda.
"Kita proses secara hukum, ini hal yang sangat meresahkan masyarakat. Saya kira ini tidak bisa kita pandang sebelah mata," katanya.
T (40) melakukan penyimpangan kekerasan seksual itu lantaran diduga sudah lama hidup menduda.
Sehingga T tegah melampiaskan nafsu kejinya kepada sang anak bungsu dari dua bersaudara itu.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hukuman yang dijeratkan kepada tersangka tentang undang-undang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak. Itu ancaman hukumnya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.