Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

36 Petugas Kemenkumham Diturunkan Setelah Kecolongan Narapidana Kabur

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan petugas diturunkan ini akan bertugas untuk melakukan penjagaan

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah Tribun Maros
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan sekitar 36 personil untuk memback up petugas lapas Kelas II Maros, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pasca kaburnya tiga narapidana Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan sekitar 36 personil untuk memback up petugas lapas Kelas II Maros

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan petugas yang diturunkan ini akan bertugas untuk melakukan penjagaan di Lapas Maros

"Kita menurunkan semuanya untuk membantu personil disini untuk melakukan penjagaan lebih ketat lagi. Tentu penurunan ke 36 personil ini ada kaitannya dengan kaburnya Napi dari Lapas ini," ujarnya seusai melakukan serah terima personil di LPKA Kelas II A Maros, selasa (13/12/2022).

Dia menambahkan, terkait pemeriksaan kasus kaburnya Napi ini, Liberti memastikan akan memeriksa petugas yang berjaga pada hari kejadian.

Sejauh ini pihaknya sementara mengecek dan mendalami siapa saja yang terlibat penjagaan saat itu.

Termasuk petugas yang berjaga di blok anak. 

Komandan yang menjaga di blok anak harus mengetahui secara pasti, saat itu ketiga Napi dari mana ke mana. 

Dia mengaku, surat pemeriksaannya baru ditandatanganinya tadi pagi.

"Pasti akan ada yang kami periksa, mulai dari petugas jaga di pos, petugas yang berjaga di blok, dan komandan jaga. Bahkan sampai Kalapasnya akan kita periksa," tegasnya.

Liberti enggan beramsumsi terkait sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang berjaga saat itu. 

"Kita belum bisa bicara terkait sanksinya. Jangan berandai-andai sebelum melakukan pemeriksaan terhadap petugas. Nanti setelah diperiksa baru kita bisa mengambil tindakan," jelasnya.

Dia menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan orang dalam, terkait kaburnya tiga Napi dari dua kasus berbeda tersebut.

Liberti mengaku marah dengan kasus yang telah berulang kali ini di beberapa Lapas di Sulsel. 

Bahkan kata dia pihaknya tidak memberikan kompromi jika diketahui ada petugas yang terlibat. 

"Yang namanya pekerjaan telah memiliki standar, dan pekerjaan diluar standar ya, marah kita. Kami tidak memberikan kompromi. Terlibat, maka akan kami pidanakan," pungkasnya.

Salah satu narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Maros yang kabur Minggu (11/12/2022) YA (17) berhasil diamankan, Senin Malam (12/12/2022).

YA berhasil diamankan personel LPKA setelah 13 jam pengejaran.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, Mildar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan YA yang tersangkut dalam kasus pelecehan itu di Pampang, Makassar.

"Setelah melakukan pencarian, anggota Lapas Maros berhasil menangkap salah satu napi kabur atas nama YA kasus pelecehan seksual. Kami amankan di Pampang," jelasnya.

Dia mengatakan kronologis penangkapannya berawal saat pihaknya melihat daftar kunjungan di LPKA Maros.

"Saat kita lihat daftarnya siapa yang paling sering membesuk. Saat kami telusuri kami mencoba menghubungi nomornya yang te bersangkutan yakni pacar YU yang sering datang membawakan makanan saat masih di Lapas. Nah dari situ saya menggali informasi keberadaan YU dan dia juga cukup kooperatif serta terbuka menyampaikan keberadaan YU,"ungkapnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan YU, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim internalnya untuk melakukan penangkapan.

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku di Pampang, di rumah kos pacarnya Senin, 12 Desember sekitar pukul 20.25 Wita," sebutnya.

Dalam penangkapan itu kata dia, ada 10 orang petugas yang dikerahkan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved