Reaksi PN Jaksel Saat Wahyu Hakim Kasus Brigadir J Dilapor Kuat Maruf, Kata-katanya Sindir Pelapor
Maruf Amin tak terima saat disebut buta dan tuli. Karena saat ditanya oleh hakim, Maruf Amin mengaku tak melihat dan mendengar eksekusi.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan hakim ketua Wahyu Imam Santoso. Meski sudah dilapor ke KY, namun laporan Kuat Maruf tersebut tak mempengaruhi sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(tribun network/riz/aci/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke KY, Jalannya Persidangan Ferdy Sambo Cs Tak Akan Terganggu