Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Paspampres Mayor BF Setelah Tak Terbukti Rudapaksa Letda GER di Bali, Ternyata Suka sama Suka

Jenderal Andika Perkasa menyebut tak ada radapaksa yang dilakukan BF seperti yang dilaporkan Letda GER.

Tayang:
Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Paspampres Mayor BF dan Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tak ada tindakan pemerkosaan yang dilakukan BF seperti yang dilaporkan Letda GER. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta terbaru terungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum Paspampres Mayor BF terhadap Kowad perwira Kostrad Letda GER.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tak ada tindakan rudapaksa yang dilakukan BF seperti yang dilaporkan Letda GER.

Dari hasil pemeriksaan terbaru, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau rudapaksa yang dilakukan Mayor BFH terhadap Letda Caj (K) GER.

Sehingga dapat disimpulkan, keduanya melakukan hubungan suami-istri karena dasar suka sama suka.

Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali.

Baca juga: Apa Sanksi Bagi Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita asal Gowa? Begini Penjelasan Moeldoko

Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.

Jika itu bukan rudapaksa berarti tersangkanya dua.

"Artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," ujar Andika.

Menurut Andika, oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditemukannya fakta baru ini, maka kata Andika pasal yang disangkakan juga berubah.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang rudapaksa, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.

Baca juga: Identitas dan Jabatan Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI asal Makassar, Panglima Andika Geram

Perubahan pasal rudapaksa menjadi asusila ini, karena tim menemukan motif lain. Yakni suka sama suka.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya.

Namun juga sanksi dari internal TNI.

Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas.

Pengakuan Awal Korban

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

 Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved