Apa Sanksi Bagi Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita asal Gowa? Begini Penjelasan Moeldoko
Paspampres Mayor Inf BF dipastikan akan mendapatkan saksi setelah merudapaksa prajurit wanita.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF bakal menjalani proses hukum setelah merudapaksa prajurit wanita.
Korban Letda Caj (K) GER bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko.
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Baca juga: Sebentar Lagi Pensiun, Ternyata Ini Penyebab Andika Perkasa Murka Akibat Ulah Bejat Oknum Paspampres
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Terancam Dipecat
Oknum Paspamres Mayor Inf BF telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Letnan Dua GER.
Peristiwa rudapaksa terjadi saat perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Kostrad merupakan bagian dari Satuan Temput Korps Infanteri.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.