Nasib Paspampres Mayor BF Setelah Tak Terbukti Rudapaksa Letda GER di Bali, Ternyata Suka sama Suka
Jenderal Andika Perkasa menyebut tak ada radapaksa yang dilakukan BF seperti yang dilaporkan Letda GER.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta terbaru terungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum Paspampres Mayor BF terhadap Kowad perwira Kostrad Letda GER.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tak ada tindakan rudapaksa yang dilakukan BF seperti yang dilaporkan Letda GER.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau rudapaksa yang dilakukan Mayor BFH terhadap Letda Caj (K) GER.
Sehingga dapat disimpulkan, keduanya melakukan hubungan suami-istri karena dasar suka sama suka.
Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali.
Baca juga: Apa Sanksi Bagi Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita asal Gowa? Begini Penjelasan Moeldoko
Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.
Jika itu bukan rudapaksa berarti tersangkanya dua.
"Artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," ujar Andika.
Menurut Andika, oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan ditemukannya fakta baru ini, maka kata Andika pasal yang disangkakan juga berubah.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang rudapaksa, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.
Baca juga: Identitas dan Jabatan Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI asal Makassar, Panglima Andika Geram
Perubahan pasal rudapaksa menjadi asusila ini, karena tim menemukan motif lain. Yakni suka sama suka.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya.
Namun juga sanksi dari internal TNI.